TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pihak penyidik polres Bolmong dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara Tahap satu tersangka AA (17) yang terlibat kasus pembunuhan Abdulah Basalamah pemilik Salon Kecantikan Ayu, ke Pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu.
Hal ini diungkapakan kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver S Manossoh, saat ditemui Media ini di ruang Kerjanya, rabu (17/07).
Selain itu, perampungan berkas tersangka AA sengaja di dahulukan karena umurnya masih tergolong anak di bawah umur. Diamana waktu penahahannya terbatas. ” Waktu penahanan untuk AA hanya 20 hari , perpanjangan hanya 10 hari saja,” ujarnya.
Saat disinggung berkas perkara para tersangka lain, Iver menjawab, berkas perkara tersangka RZ dan KM sementara di rampungkan oleh pihak penyidik. ” Berkas tersangka lain, masih dalam tahap perampungan, bila telah rampung akan segara di limpahkan, tunggu saja perkembangannya,” ujar Iver.
Peliput : Dadang Djabu