TNews, KOTAMOBAGU – 25 Calon legislatif Kotamobagu terpilih pada Pileg 17 april 2019 lalu, rupanya harus bersabar dulu untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu belum akan menetapkan caleg terpilih, sebelum ada putusan Mahkama Konstitusi (MK), tergait gugatan Partai Demokrat Kotamobagu.
Menurut salah satu Komisioner KPU Kotamobagu Herdy Dajoh kepada Totabuan News, Minggu (04/08) via seluler, pihak mereka masih menunggu putusan MK. “Nah, sesuai jadwal putusan MK terkait gugatan Partai Demokrat akan diputuskan pada 7 Agustus pekan ini,” ujar Dajoh.
Terkait caleg yang akan ditetapkan, Dajoh menambahkan, KPU tetap akan mengacu pada hasil tahapan Pileg, yakni pemilik suara terbanyak. “Yang kita sesuai aturan, pemilik suara terbanyak yang ditetapkan. Namun, tetap menunggu putusan MK,” tutup Dajoh.
Konni Balamba