TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu—Sejumlah warga Kota Kotamobagu ditemukan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun telah tercatat dalam data Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang akan digunakan pada pemilihan anggota legislatif tahun 2014 mendatang.
Adanya warga yang belum memiliki NIK tersebut, disampaikan salah satu Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu, Ivan Tandaju kepada Totabuanews, Minggu (27/7/2013). “Dari data sampel yang dimasukkan pihak Panwas Kecamatan, ada 9 warga yang belum memiliki NIK, namun terdaftar dalam DPS,” terang Tandayu.
Menurutnya, pelaksanaan pengambilan sampel yang dilaksanakan di 33 Kelurahan/Desa diwilayah Kotamobagu tersebut, merupakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilu Legislatif. “Kami akan mempertanyakan hal ini kepada pihak pemerintah kotamobagu dalam hal ini dinas catatan sipil dan kependudukan,” tambah Tandaju.
Lebih lanjut dikatakannya, temuan soal adanya warga yang tidak memiliki NIK ini, akan dilaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut. “Temuan ini akan menjadi bahan kajian, jelang pelaksanaan pemilihan anggota legislatif,” pungkas Tandayu. (dar)