TNews, KOTAMOBAGU – Kepala Pengadian Agama Kotamobag, Drs Muslim MH, mengatakan penyebab ajuan perceraian di Kotamobagu dipicu oleh beberapa faktor. “Untuk bulan Agustus hingga sekarang ada 300 kasus perceraian, ditambah dengan isbat nikah,” katanya, Jumat, (13/09/2019).
Ekonomi adalah faktor yang dianggap paling mendominisasi sebagai penyebab pengaduan cerai. “Penyebabnya ada beberapa, yang paling banyak disoal adalah ekonomi, bagaimana tanggungjawab suami terhadap istri, pun sebaliknya, kemudian disusul kasus perselingkuhan,” ujarnya.
Guna menekan perceraian, Pengadilan Agama memaksimalkan mediasi sebagaimana yang diamatkan dalam regulasi. “Korbannya anak-anak. Makanya kami menitikberatkan perhatian kami, supaya sebelum kita sidang harus ada mediasi, sesuai dengan pasal 154 RBG dan dikuatkan dengan Perma nomor 1 tahun 2016 tengang mediasi, para pihak harus menempuh mediasi dulu, dan dalam persidangan Majelis Hakim harus mengupayakan perdamaian,” jelasnya.
Meski, dalam prakteknya, mediasi agak sulit untuk berhasil menjembatani ke dua pihak untuk tidak meneruskan perceraian. “2019 yang berhasil dimediasi hanya 1 persen. susah berhasil. Sebab, masalah rumah tangga kompleks sekali,” ucapnya.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat jangan cepat percaya informasi yang berkembang.”Jangan terlalu cepat percaya informasi yang berkembang, demi anak dan keutuhan keluarga. Kami juga mengimbau untuk para pasangan suami istri untuk mengurungkan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya.
Neno Karlina