ADVETORIAL, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongodow UTara menggelar rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Bolmut di Ruang Sidang DPRD, Senin (20/05/2019).
Rapat paripurna LKPJ Bupati 2018 dipimpin oleh Ketua DPRD Saiful Ambarak, didampingi oleh wakil ketua I, Abdul Eba Nani dan Wakil Ketua II, Salim Bin Abdullah serta dihadiri anggota DPRD, Bupati Depri Pontoh, wakil Bupati Amin Lasena, kepala OPD serta camat se Kabupaten Bolmut dan Para Kepala Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Saiful Ambarak menegaskan, fungsi pengawasan, LKPj Kepala Daerah merupakan instrument penting bagi DPRD dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.
Hal tersebut berdasarkan pada pasal 69 ayat 1 serta pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Bupati Bolmut, Depri Pontoh dalam nota pengantarnya menerangkan bahwa setiap tahun Pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPj kepada pihak legislatif.
Lanjut Bupati Depri LKPj tujuannya adalah memberikan keterangan tentang pelaksanaan tugas umum pemerintahan selama tahun 2018.
Kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh legislatif sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.(16b/adve)
Target dan Realisasi Pendapatan sebagai Penerimaan pada APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
Penerimaan pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp.709.357.564.858,22,- hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp.693.780.375.581,94- atau 97,80 %.
Adapun rincian masing-masing sumber pendapatan adalah sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) penerimaan dari pos pad setelah perubahan anggaran ditargetkan sebesar Rp.16.229.687.927,22-, hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar rp.16.192.502.261,94,- atau 99,77 %.
Pendapatan dari penerimaan dana perimbangan pada APBD Tahun 2018 yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dana Perimbangan setelah perubahan anggaran ditargetkan sebesar Rp.552.352.924.377,-, hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp.540.281.510.143,- atau 97,81 %.
Sumber lain-lain Pendapatan yang Sah dalam APBD Tahun 2018 adalah penerimaan yang terdiri dari Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Adapun jenis pendapatan yang menjadi komponen lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari :
- Bagi hasil pajak dari provinsi. penerimaan bagi hasil pajak dari provinsi ditargetkan setelah perubahan sebesar rp.17.825.513.018,-, hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar rp.15.182.017.177,- atau 85,17 %.
- Dana Penyesuaian dan otonomi khusus dana penyesuaian dan otonomi khusus pada tahun anggaran 2017 setelah perubahan anggaran ditargetkan sebesar Rp.110.968.287.000,- hingga akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp.110.968.287.000,- atau 100%.
Selanjutnya belanja daerah, pada apbd tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp.605.139.710.529,-, hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar rp.568.819.166.408,- atau 94 %,
Tertuang dalam program dan kegiatan yaitu :
- Bidang Pendidikan dan kebudayaan, diarahkan untuk pembangunan pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah maupun perguruan tinggi dalam upaya peningkatan sumber daya manusia, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian dan pengembangan kebudayaan. dengan alokasi dana sebesar Rp.111.199.707.088,-, yang bersumber dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan pendapatan asli daerah, hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp.106.796.392.109,-atau 96,04 %.
- Kesehatan bidang kesehatan, diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan kesehatan dan pengelolaan rumah sakit umum. dengan alokasi dana sebesar Rp.124.810.608.304,95,-, yang bersumber dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana penyesuaian (adhock) dan pendapatan asli daerah, hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp.108.024.425.729,- atau 86,55 %.
- Pekerjaan Umum Urusan Pemerintahan Daerah pada bidang Pekerjaan Umum, diarahkan untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, pengembangan prasarana wilayah dan prmukiman, peningkatan sumber daya air, normalisasi sungai, pengendalian banjir dan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi. dengan alokasi dana sebesar Rp.104.324.978.524.-, yang bersumber dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan pendapatan asli daerah, hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp.99.508.466.602 atau 95,38 %.