TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memberhentikan sedikitnya 16 Sangadi (Kepala Desa, red), yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
Sebab, salah satu syarat untuk mencalonkan diri di Pileg harus disertai surat resmi pemberhentian yang sudah ditunggu selama tiga bulan terakhir. Hal ini diakui Asisten I (Satu) Bidang Pemerintahan dan Hukum Drs Cres Tito Kamasaan Senin (29/7) kemarin. “Bupati Bolmong H Salihi Mokodongan juga telah menandatangani SK pemberhentian 16 Sangadi,” ujar Kamasaan.
Ditambahkan, para Sangadi yang Bacaleg tersebut, mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Sebab aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dibolehkan Bacaleg, sedang memangku jabatan, termasuk jabatan Sangadi. “Bagi yang mau mengambil SK pemberhentiannya tinggal diambil dimeja kerja saya,” tambah Kamasaan.
Sangadi Desa Bakan Kecamatan Lolayan A Yani Tolat, saat dimintai tanggapan soal SK pemberhentian karena masuk dalam Bacaleg menyatakan ikhlas. “Saya ikhlas, meskipun harus menanggalkan jabatan dan tanggung jawab ke masyarakat,” akunya. (gito/fgg)