Deprov Sulut Tetap Ranperda Mineral dan Pertambangan Jadi Perda

0
36

ADVETORIAL, MANADO Melalui pembahasan yang cukup alot antara Panitia khusus (Pansus) Mineral dan Pertambangan dari DPRD Sulut dan instansi terkait, untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) menjadi sebuah peraturan daerah.

Akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi satu buah peraturan daerah (Perda).Dalam penetapan menjadi sebuah peraturan daerah. Maka mekanisme pentahapan melalui rapat paripurna DPRD Sulut, yang di pimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw.

Disela sela rapat paripurna Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyerahkan dokumen Ranperda Minerba ke Gubernur Olly Dondokambey SE, yang didampingi oleh Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw juga Forkopimda.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang dipercayakan untuk melaporkan hasil pembahasan dari Ranperda Mineral dan Pertambangan tersebut.“Kami berharap dengan ditetapkan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini, pihak eksekutif untuk dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat,”ungkap Mewengkang yang selama menjadi anggota DPRD Sulut 3 kali dipercayakan sebagai Ketua Pansus Ranperda APBD, sabtu (7/9/19).

Usai penyerahan masing masing Wakil Ketua Dewan sulut Wenny Lumentut SE, Stevanus Vrekee Runtu serta Marthen Manoppo menandatangani berita acara penetapan Ranperda Minerba.

Diketahui Perda Mineral dan Pertambangan ini adalah Perda yang terakhir dibahas oleh anggota DPRD Sulut periode 2014-2019.

 

DAVID RUMONDOR

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.