Mundur, 5 Anggota DPRD Kotamobagu Tetap Terima Gaji

0
292
Irianto Mokoginta
Irianto Mokoginta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu — Meskipun telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kotamobagu, namun hingga saat ini 5 legislator yakni, Hi Agus Suprijanta SE, Bayu Sagita Damopolii, Ir Suharsono Marsidi, Yulianto Dotulong dan Ridwan Makalalag, masih menerima gaji dan tunjangan protokoler sebagai wakil rakyat.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotamobagu, Drs Irianto Mokoginta, pemberian fasilitas kepada para wakil rakyat tersebut tidak bermasalah, karena mereka mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 160/3385/sj, tentang pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan pemberhentian oleh mendagri bagi anggota DPRD provinsi dan oleh gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/ kota. “Berdasarkan surat edaran tersebut mereka (anggota DPRD, red) masih berhak untuk mendapatkan hak – hak mereka tersebut,” ujar Irianto.

Meski demikian, menurut Mokoginta, pemberhentian fasilitas tersebut bisa dilakukan ketika Surat Keputusan (SK) dari Gubernur pemberhentian para anggota DPRD tersebut, telah terbit. “Setelah SK pemberhentian dari Gubernur telah diterbitkan, maka akan dilakukan penghentian pemberian tunjangan, gaji termasuk fasilitas lainya,” tutur Mokoginta.

Seperti diketahui, 5 anggota DPRD Kotamobagu saat ini telah mengundurkan diri, guna keperluan persyaratan untuk mencalonkan diri pada ajang Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang. (dar/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.