TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Anggota legislatif (Aleg) yang pindah partai dan ‘kumabal’ alias tidak menaati aturan bakal dicoret dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Pokja Tehnis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang mongondow (Bolmong), I Wayan Tapayusa, saat dikonfirmasi Rabu (31/07) kemarin. Menurutnya, setiap Bacaleg yang pindah Partai wajib untuk memasukan surat pengunduran diri hingga batas waktu yang ditetapkan yakni 1 Agustus (hari ini,red).
“Kami akan mencoret bacaleg yang tidak memasukan surat pengunduran diri, ” tegas Tapayusa.
Lanjutnya, surat pengunduran diri tersebut, sebagai salah satu syarat dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Itu salah satu syarat dalam penetapan DCT,” tambahnya.
Sebelumnya juga, Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang, beberapa waktu lalu telah menegaskan kembali Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 161/3294/SJ, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 itu, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini, paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus.
Namun SE Mendagri tersebut, ternyata tidak seluruhnya dipahami oleh Aleg yang pindah Parpol. Salah satunya Frets Modeong Aleg Bolmong yang saat ini pindah partai ke Gerindra, dimana sebelumnya dia diusung partai Barnas.
“Surat Edaran Menteri itu bukan Peraturan KPU,” ucap Modeong saat dikonfirmasi via telpon kemarin.
Diketahui, saat ini terdapat Empat aleg Bolmong yang pindah Parpol dan belum memasukan surat pengunduran diri. Masing-masing, Frets Modeong, Darsudi Gali, Henny Golfarina dan Lexi Lengkong. (win/jun)