TNews, BOLMONG – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),Rio Lombone mengatakan, pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) 13 akan dicairkan, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyelesaikan masalah aset diatas 80 persen.
“Anggaran pembayaran TPP 13 telah dianggarkan, dalam APBD-P Tahun 2019,”Ungkap Rio, Rabu (23/10/2019), saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Rio menegaskan, TPP hanya akan dicairkan jika OPD bisa menyelesaikan aset diatas 80 persen,”Bagi OPD yang belum menyelesaikan aset diatas 80 persen TPP belum bisa dibayarkan,”ungkapnya.
Rio menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019.
“Selain masalah aset, ASN yang kena TGR juga belum bisa dibayarkan TPP 13, harus menyelesaikannya dulu,”tutupnya.
Yogi Mokoagow