TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali melakukan pertemuan untuk membahas rencana pembangunan Ring Road yang nantinya sesuai perencanaan akan melewati wilayah Kotamobagu dan Boltim, di ruang kerja Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Rabu (2/10/2019).
“Pertemuan ini juga sekaligus untuk melihat data-data kepemilikan lahan dari jalur yang akan dilewati. Saat ini kita sudah mengantongi data tersebut tinggal menghitung luas lahan kemudian disandingkan,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Imran Amon.
Menurutnya, perihal pembebasan lahan pastinya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di atas 5 hektare dan melintasi lebih dari satu kabupaten atau kota, itu merupakan kewenangan Provinsi.
“Komunikasi dengan pemerintah provinsi tinggal menunggu pengadaan dokumen, sebab ada empat tahapan yang harus dilalui untuk pengadaan tanah, yang pertama tahap perencanaan dari kami di daerah dan tiga tahap lainnya menjadi kewenangan provinsi,” terangnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menyampaikan, progres Ring Road saat ini sudah masuk dalam tahap pendataan kepemilikan lahan yang akan dilalui oleh jalur Ring Road.
“Terkait pembebesaan lahan pada intinya di data dulu, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran setiap lahan yang akan dilewati yang akan dilakukan langsung Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pembahasan dengan Pemda Boltim, Pemkot Kotamobagu selanjutnya akan membahas Ring Road dengan Pemkab Bolmong.
“Setelah dengan Pemda Kabupaten Boltim ini, kita akan lakukan pembahasan Ring Road dengan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),” tutupnya.
Neno Karlina