Daerah Ini Terima Rp 1,3 Triliun Pada 2020

0
104
TKD Boltim 2017 Dihapus?

TNews, NASIONAL – Pemerintah Indonesia memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta. Salah satunya adalah dengan memberikan dana keistimewaan tiap tahun kepada Yogyakarta.

Bukti keistimewaan itu diwujudkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (20/11/2019), salah satu isi APBN 2020 soal penyaluran dana untuk Yogyakarta. Yaitu pemerintah Indonesia mengalokasikan dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.

Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mendapatkan dana keistimewaan dari Pemerintah Indonesia. Dana ini diberikan setiap tahun lewat APBN.

Hak mengatur tanahnya sendiri merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Kesultanan Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf B UUD 1945. Yaitu:

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Sumber : detiknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.