TNews, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengukuhkan Tim Pengawas Orang Asing ( Timpora) tingkat kecamatan se Kabupaten Bolmong yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu, Selasa (26/11/2019) di Ruang Pertemuan, Kantor Bupati Bolmong.
Usai mengukuhkan Timpora, Bupati Yasti memaparkan dampak positif dan negatif kehidupan sosial kemasyarakat.
Menurut Bupati, ditengah derasnya arus globalisasi dan era reformasi yang terjadi saat ini, mendorong meningkatnya arus lalu lintas orang asing masuk ke wilayah indonesia, yang tentunya akan memberikan dampak positif dan negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat. “Sehingga demi terpeliharanya stabilitas serta keamanan dan ketertiban umum sebagai dampak dari perlintasan orang antar negara, maka keberadaan dan kegiatan orang asing di provinsi sulawesi utara, khususnya di wilayah Bolmong, perlu dilakukan pemantauan terhadap kegiatan orang asing.
“Pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing sangat diperlukan, mengingat letak geografis kabupaten bolmong saat ini merupakan jalur perlintasan transportasi darat serta keberadaan perusahaan semen yang telah aktif beroperasi, sehingga sangat rawan terhadap masuknya para imigran atau orang asing yang tidak mempunyai legalitas melaksanakan aktivitasnya ,”ungkap Bupati.
Top eksekitif di tanah Bogani tersebut megatakan, bahwa pengawasan terhadap orang asing harus dilaksanakan baik secara administratif maupun di lapangan untuk mendapatkan informasi secara faktual. “Pengawasan bukan hanya tugas dari kantor imigrasi saja, melainkan harus melibatkan dan bekerja sama dengan instansi terkait, serta yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat,”tuturnya.
Bupati juga berharap, agar Pengukuhan Timpora Kali Ini, bisa menjadi bagian Dari upaya mewujudkan peningkatan ketertiban Dan Stabilitas keamanan daerah. “Ini juga ditujukan untuk mengantisipasi pengaruh negatif atas keberadaan dan kegiatan orang Asing di Bolmong,”tutupnya,
Yogi Mokoagow