9 Anggota DPRD Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Bupati

0
439

TNews, Jakarta – Sembilan anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap terhadap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Mantan anggota DPRR itu diperiksa sebagai saksi. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

9 orang itu merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Berikut identitas kesembilan orang itu:

– Darain
– Isyak Joharsyah
– H. Marsito
– Mardalena
– Samudra Kelana
– Fitrianzah
– Eksa Hariawan
– Ari Yoca Setiadi
– Ahmad Reo Kosuma

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai penerima, sedangkan sebagai pemberi yakni Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.