TNews, MINUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara memperpanjang waktu perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yaitu dari tanggal 6 sampai 10 Desember 2019.
Hal itu disampaoikan disampaikan langsung Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH, Kamis (5/12/2019). “Berdasarkan hasil penelitian berkas persyaratan calon Panwas Kecamatan di 10 Kecamatan, maka kami mengumumkan perpanjangan pendaftaran khusus untuk Kecamatan Kema. Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 sampai 10 Desember 2019,” ujar Simon.
Lanjut Simon, bagi warga Minahasa Utara yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar di Sekretariat Bawaslu Minahasa Utara Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi.
Adapun kelengkapan persyaratan, yaitu:
- Foto copy KTP elektronik, domisili Minut (minimal 25 tahun);
- Pas foto warna terbaru 4 x 6 (5 lembar) latar belakang merah;
- Foto copy Ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat) legalisir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS. Pemerintah atau Puskesmas;
- Surat Keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yg disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin atasan bagi PNS/ASN;
- Surat Pernyataan.
Tim Totabuan News