TNews, BOLMUT – Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk tersangka pembalakan liar, RB alias Rekso, Kamis (05/12/2019) kemarin.
Rekso ditangkap saat mengikuti Bimtek anggota DPRD se-Sulut di Makassar. “Tersangka kami amankan saat berada di Pantai Losari Makassar,” ujar Deni Mawikere, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) LHK Wilayah Sulut di kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulut.
Dikatakannya, penangkapan berdasarkan perintah pimpinan untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (Tahap II).
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu, lanjutnya, terlibat pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Bolmut.
Pada kasus ini, Mawikere menyebut legislator Bolmut itu diduga melanggar tindak pidana kehutanan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 16 jo pasal 83 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. “Upaya penangkapan sudah berlangsung dalam sebulan belakangan ini, tapi baru sekarang tertangkap,” kata Mawikere.
Tim penyidik Balai Gakum LHK Wilayah Sulut dan tersangka tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado,dan langsung menuju Kantor Kejati Sulut untuk melapor.
Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan kesaehatan di RS Bhayangkara Manado dan diberangkatkan lagi ke Kejari Bolmut untuk menjalani proses tahap II.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Yoni E Malakka saat mewakili Kajati Sulut, membenarkan adanya tahap II untuk kasus pembalakan liar.
Sumber : tribunnews