TNews, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diastrinaker) Kotamobagu mengimbau perusahaan di Kotamobagu, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
”Ini kan sudah mendekati hari Natal. Perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya karena itu sudah diatur oleh undang undang, jika tidak membayar pasti ada sanksinya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distrinaker) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Senin, (16/12/2019).
Pembayaran THR tidak hanya bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun. ”Jadi meski baru 1 bulan bekerja itu sudah berhak menerima THR tapi besarannya dihitung secara proporsional, kalau yang sudah 1 tahun THR nya dibayar sebesar 1 bulan gaji,” terangnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya kini telah membuka posko pengaduan THR. ”Poskonya sudah dibuka untuk itu bagi karyawan yang nantinya tidak menerima THR dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja. ”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo mengatakan, ada sebanyak 315 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotamobagu. Itu terbagi 283 lerusahaan kecil, 28 sedang dan 4 perusahaan besar. “Mereka itu wajib membayar THR karyawan yang akan merayakan Natal. Nah, nantinya ada pos pengaduan, jadi kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya, silahkan melapor,” pungkasnya.
Neno Karlina
