Bawaslu Larang Gubernur Olly Lakukan Roling Jabatan

0
874

TNews, JAKARTA – Terhitung sejak Rabu 08 Januari 2020 kemarin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey tak boleh lagi melakukan rolling atau mutasi jabatan, bagi para pejabat pemprov Sulut. Hal itu sesuai dengan penegasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Akan tetapi larangan itu tak hanya berlaku bagi Gubernur Olly, akan tetapi kepada seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. “ASN itu sendiri akan jadi korbannya,” kata Ketua Bawaslu, kemarin.

Ia menegaskan, bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Merespons UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Menurut Abhan, Surat Edaran tersebut agar Bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Abhan berharap tahapan pilkada bisa berjalan dengan baik. “Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing,” kata Abhan.

Sementara, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN dikontrol langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.”Karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah, ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada,” ucap Afif.

Oleh kerena itu, kata dia, dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada, perlu adanya larangan mutasi bagi ASN. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan.

Adapun UU Pilkada Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Apabila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

 

Sumber : liputan6.com

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.