Tim Ahli Kemendagri Sebut Presiden pun tak Bisa Batalkan Pelantikan Elly Lasut

0
2687
Elly Lasut

TNews, JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar ekspos kasus belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, di Gedung A Kantor Mendagri, Jakarta, Rabu (15/01-2020).

Dari agenda ini, Tim Ahli Kemendagri Prof Refly Harun SH MH dengan tegas mengatakan pasangan Elly Lasut dan Moktar Parapaga, harus dilantik karena sudah sesuai dengan prosedur hukum. “Pasangan ini tidak boleh tidak dilantik. Presiden sekalipun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang  sudah dipilih masyarakat,” jelasnya dalam ekspos masalah E2L di Gedung A Kemendagri.

Dijelaskan Refly, proses demokrasi yang menggunakan Undang-undang Pemlilu dan Undang-undang Pemerintah Daerah semuanya sudah terpenuhi. Bahkan status hukum E2L sudah tidak ada masalah. Makanya, pasangan ini tidak beralasan jika tidak dilantik karena sejak penetapan pasangan calon oleh KPU sudah sesuai aturan.

Hanya saja, pada tahapan pelantikan ini dipersoalkan terkait masalah dua periode yang secara defakto tidak memenuhi unsur. “Putusan MK sangat jelas, jadi tidak masalah, E2L belum dua periode,” tegas Pakar Hukum Tata Negara ini.

Diketahui, ekspos kasus ini ikut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulut serta menghadirkan Prof Yusril Ihsa Mahendra.

 

Sumber : Komentar.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.