TNews, BOLMONG — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Bolmong, kali ini terjadi di Desa Poigar II, Kecamatan Poigar.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) fokus melakukan pendampingan terhadap kasus KDRT itu. Menurut, Kepala DP3A, Farida Mooduto melalui Kepala Seksi (Kasie) Kesejahteraan Anak Rahma Gumohung, sejak mendapat kabar bahwa ada kasus KDRT, pihaknya telah beberapa kali melakukan pendampingan terhadap korban Jesica Lengkey warga Desa Poigar II. “Kita sudah melakukan pendampingan terhadap kasus ini. Sedangkan korban masih dalam tahap pemulihan karena trauma yang dialaminya cukup serius,” kata Rahma, Rabu (22/01/2020).
Hingga kini kata Rahma, korban belum bisa dimintai keterangan karena masih sulit untuk bicara bahkan raut wajah ketakutan terlihat dari wajah korban. “Setiap hari Sabtu keluarga membawa korban ke RS Ratumbuysang untuk berobat karena dari keterangan dokter korban mengalami trauma,” tutur dia.
Sementara itu Kapolsek Poigar IPTU Dekmar Lerah, saat dihubungi mengatakan, pelaku penganiaya terhadap korban tidak lain adalah suaminya. Korban Mengalami kekerasan fisik dibagian kepala dan sekujur tubuh.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kasus itu masuk dalam perkara KDRT. Kejadian kata dia, sekitar bulan Desember Tahun 2019 lalu, dan terduga tersangka bernama Markus Pandeirot warga Kecamatan Poigar. “Setelah melakukan proses labih lanjut. Kasus telah dilimpahkan. Dan sudah masuk di pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Kotamobagu,” tutupnya.
Imran Asiaw