TOTABUANEWS.COM, Poigar – Dinilai menjadi aktor yang menghasut warga menghalangi kendaraan pengangkut alat berat masuk ke lokasi perkebunan milik Patra Massie, akhirnya 5 (Lima) warga Desa Poigar I di sempat diamankan di Polsek Poigar.
Sejak Sabtu lalu, penghadangan terhadap mobil pengangkut axcavator oleh sejumlah warga mulai memanas. Sebab, warga menuding alat berat tersebut akan digunakan oleh PT Malta yang akan beroperasi mengeruk pasir besi di lokasi perkebunan milik Patra, yang berada di pesisir pantai Poigar I.
Hingga Selasa kemarin, penolakan terhadap mobil tersebut masih berlangsung. Ratusan warga turun ke jalan yang akan dilalui mobil ini untuk menghadang masuk. Tapi karena pengawalan pihak aparat keamanan super ketat dengan menerjun sedikitnya 150 personil Polisi dan TNI, akhir alat ini pun berhasil dimasukan ke lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga Poigar I.
Tapi buntut dari penolakan warga ini, sedikitnya lima orang yang dinilai menghasut warga lainnya dalam aksi penghadangan tersebut yakni Firdaus Mokodompit, Eret, Liviana, Ijeng Kandoli dan Fadli Mokdongan, diamankan petugas dan sempat ditahan beberapa jam di Polsek Poigar tapi akhirnya dikeluarkan lagi.
Menurut Ketua Pemuda Poigar I, Yudi Mokodongan menyesalkan sikap Polisi yang sempat menahan warga. Apalagi, dia menilai kelima warga ini tidak melakukan tindakan anarkis. “Mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum, tapi kenapa harus ditangkap. Sangat disesalkan lagi, satu diantaranya adalah perempuan,” kata Yudi.
Kemarahan warga muncul karena pohon mangga yang berada di pinggir jalan Desa Poigar dipotong tanpa ada pemberitahuan lebih dulu. Sementara, pemerintah selalu menganjurkan menanaman pohon untuk penghijauan. “Kenapa kami (warga) disuru menanam pohon dengan alasan penghijauan tapi akhirnya di potong hanya karena ada alat berat yang masuk,” ungkap sejumlah warga.
Kapolsek Poigar AKP Kasad Mokodongan saat dikonfrimasi Selasa kemarin melalui selulernya mengakui pihaknya mengamankan kelima warga tersebut. Tapi kata Kasad beberapa jam kemudian sudah di suru pulang kembali ke rumah masing-masing. “Hanya diamankan di kantor Polsek dan diberikan pengertian kalau alat ini bukan milik PT Malta,” kata Kasad. (iyong/fgg)