TNews, Kotamobagu – Dinas Pendidikan (Dikdis), Kotamobagu menerima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. “Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” kata Sekretaris Dikdis Kotamobagu, Rastono Sumardi, Kamis, (13/02/2020) saat ditemui diruang kerjanya.
Dijelaskannya, efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah, Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Akuntabilitas penggunaan dana BOS Reguler, lanjutnya, dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan dan Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah. “Untuk besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, satuan biaya sebagaimana dimaksud yakni Rp900 per 1 orang Peserta Didik SD setiap 1 tahun, Rp1,1 juta per 1 orang Peserta Didik SMP setiap 1 tahun, Rp1,5 juta per 1 orang Peserta Didik SMA setiap 1 tahun, Rp1,6 juta per 1 orang Peserta Didik SMK setiap 1 tahun dan Rp2 juta per 1 orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 tahun. “Peraturan Menteri ini sudah kami informasikan ke tiap sekolah yang ada di Kotamobagu. Namun untuk lebih teknisnya nantinya akan ada sosialisasi dari pihak Dinas Pendidikan ke Sekolah,” ungkapnya.
Neno Karlina