TNews, AMPANA – Sejak dibuka penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan, Rabu 19 Februari 2020 pihak dari pasangan perseorangan atau Independen dari bakal calon Admin Lasipala S.IP -Muhamad Badawi SPdi (Almahdi) Kamis 20 Februari 2020 sekira pukul 10.25 wita resmi menyerahkan syarat minimal dukungan pasangan calon kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tojo Una Una.
LO pasangan perseorangan ALMAHDI bersama bakal wakil Muhamad Badawi terlihat mendatangi kantor KPUD dan diterima langsung oleh ketua KPU dan Komisioner KPU dan staf di Ruang Rapat kantor KPUD Touna.
Menurut Yusuf Dumo sebagai LO ALMAHDI saat ditemui di Markasnya jalan Lapasere Atas Kelurahan Ampana membenarkan bahwa hari ini pihaknya sudah memasukan syarat dukungan bakal calon independen,iya kita kemarin telah membentuk tim yang namanya tim pecalonan Ahmadi singakatan dari Admin Lasimpala-Muhammad Badawi. Dikatakan untuk melakukan ini mengatakan pihaknya bekerja selama 6 bulan untuk mengumpulkan persyaratan dan hasilnya kemarin itu selesai dan hari ini kita masukan sesuai dengan tahapan PKPU.
Dari syarat dukungan yang di Aturan bagi pasangan Perseorangan sejumlah 11.466 dukungan KTP ,yang kita masukan tadi itu berjumlah 12.640 dukungan KTP,dan saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh KPU sesuai jadwal,tandasnya.
Terpisah ketua KPU melalui Komisioner bidang Teknis Sahlan Sabub saat dikonfirmasi membenarkan bahwa LO dan tim dari Pasangan perseorangan bakal pasangan calon Admin Lasimpala-Muhammad Badawi (ALMAHDI) telah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan ke KPUD,Kamis 20 Februari 2020 sekira pukul 10.25 wita.
Yang diserahkan peryataan dukungan yang ditempel dengan fotocopy KTP, kemudian formatnya B1 KWK. “Kemudian Ke 1.1KWK,daftar nama nama pendukung,B2 jumlah minimal dukungan dan persebaran.B2 yakni rekapitulasinya.”Jadi hanya itu yang di serahkan ke KPUD,” jelasnya.
Dikatakan bahwa yang di serahkan sekitar 12.640 surat peryataan dukungan dalam formulir B1KWK,nama pendukung dimana rekabnya perdesa atau kelurahan yang mana jumlah yang di syaratkan kepada calon perseorangan adalah 11.466 sebagai mana di atur yang tersebar di 7 Kecamatan.”
Setelah di serahkan syarat ini dan kita terima tahapan selanjutnya yakni kita lakukan pengecekan.Nah pengecekan ini kita cek antara B1KWK dengan B11KW atau surat pernyataan dukungan yang di tempel KTP itu,jumlahnya dihitung apakah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan.Kemudin kita cek lagi nama nama pendukung apakah ada didalam nama nama itu.
“Saat ini kita masih melakukan pengecekan apa yang sudah dimasukan oleh LO dan tim dari pasangan perseorangan,” tutupnya.
Dales Lantapon