TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dan Ketua DPRD Kotamobagu. Terkait SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Agus Suprijanta sebagai anggota DPRD Kotamobagu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (26/09/2013).
Agus mengakui, sesuai dengan undangan dari PTUN sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 wita di PTUN Manado. “Sesuai dengan undangan sidang akan digelar Kamis 26 September sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, inti gugatan adalah tata kelola administrasi negara yang dijalankan oleh Tiga instansi tersebut. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai pada penerbitan SK Gubernur Sulut, Sinyo Hary Sarundajang, terhadap pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang digantikan oleh Arman Adati. “Inti tuntutan Yakni, tertib tata administrasi negara yang tidak sesuai prosedur karena dalam proses PAW tandatangan Kepala Daerah sebagai salah satu persyaratan dilanggar mereka,” tutur Agus.
Meski demikian, agus mengatakan, Ia menerima PAW itu karena dirinya sediri yang mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat dari PAN dan pindah ke Hanura. Namun, menurutnya harus disesuaikan dengan aturan Negara. “Jika sesuai dengan aturan pasti saya tidak menggugat karena saya sendiri yang mengundurkan diri,” tukas Agus.
Terpisah, Ketua DPRD Kotamobagu, Rustam Siahaan melalui Sekretaris Dewan, Irianto Mokoginta mengatakan, belum mengetahui undangan dari PTUN untuk mengadiri persidangan tersebut. “Saya belum tahu kalau sudah ada undangan kepada Ketua DPRD,” tukas Irianto.
Diketahui, dalam sidang perdana ini, akan dihadiri KPU Kotamobagu, Ketua DPRD dan Gubernur Sulut selaku tergugat. (dar)