PUPR Bahas Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat

0
39

TNews, MANADO – Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen Sejak 18 tahun lalu.

Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga saat ini, Pemerintah Pusat dan Daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.

Dilihat dari tingkat Index Keberdayaan Konsumen (IKK), Indonesia pada level 41,70.

Angka tersebut menunjukkan konsumen indonesia masih berada di level paham.

Hal ini bermakna bahwa konsumen sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumen dan belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Dedy Budisusetyo dalam Workshop Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat yang diselenggarakan Rabu (12/3/2020) di Manado.

Adapun maksud dan tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut adalah sebagai langkah awal penyusunan konsep perlindungan konsumen bidang pembiayaan perumahan.

Dengan tujuan, merangkum seluruh kebutuhan perlindungan konsumen dengan saling bertukar informasi dan masukan terkait permasalah di bidang pembiayaan perumahan.

Acara dibuka oleh Karo Pembangunan Pemprov Sulut Abdulah Mokoginta mewakili Gubernur Olly Dondokambey dan menghadirkan narasumber Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Rolas Budiman Sitinjak, Dosen Literasi Media Santi Indra Astuti, Praktisi Media Kreatif dan Blogger Rulli Nasrullah dan Ephraim dari Kementerian Perdagangan.

Disampaikan Abdulah Mokoginta, pemerintah provinsi mendukung upaya Kementerian PUPR dalam mencerdaskan konsumen dalam bidang pembiayaan perumahan.

“Pemerintah terus berupaya dala pengentasan kemiskinan dan tentunya sangat ingin agar semua masyarakat bisa memiliki rumah yang layak dan berpenghasilan baik,” kata Mokoginta.

Untuk diketahui, sejauh ini, kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diberikan pemerintah diiakukan melalui pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi, melalui skema Fasiiitas Likuiditas, Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (558) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Dengan fokus pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan, maka dirasa perlu adanya sebuah konsep baru dalam perlindungan konsumen di bidang pembiayaan perumahan,” tambah Dedy Budisusetyo.

Dedy menjelaskan, dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seringkali belum mengetahui informasi mengenai KPR Bersubsidi secara lengkap, seperti misalnya apa saja manfaat yang akan diterima, apa saja aturan aturan yang dibolehkan serta dilarang untuk dilakukan oleh MBR yang berakibat pada pencabutan subsidi.

Hal itu menjadi bagian dari fungsi literasi yang perlu ditingkatkan baik oleh pemerintah maupun pihak perbankan selaku penyalur KPR Bersubsidi bagi MBR dan pelaku pembangunan/developer sehingga dapat melindungi konsumen terhadap hal-hal yang tidak semestinya.

Di sisi lain, penyalahgunaan media digital masih terus berlangsung meskipun sudah ada UU ITE.

“Pemerintah harus terus berupaya agar melakukan edukasi kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, atau setidaknya bisa diminimalisir,” ujar Dosen Literasi Media Santi Indra Astuti.

Warskhop ini juga menghadirkan narasumber dari paraktisi dan akademisi yang akan membantu Kementerian PUPR dalam menysun korsep edukasi kepada masyarakat dengan menyampaikan materi dan konten kreatif sebagai upaya mencerdaskan konsumen dalam bidang pembiayaan perumahan dan konten kreatit sebagai upaya mencerdaskan konsumen dalam bidang pembiayaan perumahan.

 

Sumber: Beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.