TNews, Kotamobagu – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, Rukmini Simbala, mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 400/DISDIK/ 901 /III/2020, tentang libur sekolah terkait wabah virus Corona di Wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini kata Rukmini, sebagaimana Instruksi Walikota Kotamobagu, Tatong Bara agar Dinas Pendidikan (Disdik) dapat menerbitkan Surat Edaran yang memuat 4 poin untuk diperhatikan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) ataupun Sekolah-sekolah sederajat.
Adapun dalam isi surat edaran tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu diliburkan pada tanggal 16-30 Maret 2020.
- Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
- Pada waktu libur khusus ini siswa SD dan SMP tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI dibawah bimbingan dan arahan guru.
- Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi terkait pencegahan virus Corona sesuai protokol kesehatan.
Neno Karlina