TOTABUANEWS.COM, Poigar – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) didesak segera menyelesaikan masalah terkait rencana eksploitasi pasir besi oleh PT Malta di Kecamatan Poigar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kehadiran perusahaan penambang pasir tersebut mendapat penolakan dari warga Poigar.
Dan sampai saat ini warga yang menolak tetap menuntut pemerintah mencabut izin PT Malta yang terlanjur diterbitkan Pemkab Bolmong. Alasannya, eksploitasi pasir besi akan berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya wilayah pesisir pantai.
Tapi entah kenapa, meski DPRD Bolmong saat hearing (rapat dengar pendapat) pada Jumat (13/09) lalu, telah merekomendasikan pemanggilan terhadap Bupati Bolmong, Hi Salihi B Mokodongan. Namun, hingga sebulan berlalu, kabar pemanggilan orang nomor satu di Bolmong itu seolah menguap begitu saja.
“Kami sudah terlalu lama menunggu, untuk itu kami minta keseriusan Pemkab dan DPRD Bolmong dalam menangani masalah PT Malta. Kami minta izin PT Malta segera dicabut oleh Pemkab,” tegas salah satu warga Poigar Firdaus Mokodompit.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yudha Rantung saat dihubungi via seluler Selasa (08/10) kemarin mengatakan, dokumen perizinan pertambangan PT Malta di laut dengan luas wilayah 535,3 ha itu sudah melalui kajian, sejak tahun 2008 sampai 2011, itupun berdasarkan hasil kajian Tim Amdal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang diketuai Prof Buddy, yang ditindaklanjuti oleh BLH dan ternyata tidak bermasalah.
“Namun kami menilai pihak perusahaan kurang melakukan sosialisasi, makanya keberadaan PT Malta menuai Pro dan Kontra dari masyarakat setempat, dan kalau terus menuai penolakan seperti ini, izin PT Malta terancam dicabut oleh Pemkab,” ungkap Yudha.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Bolmong Herman Kembuan mengatakan, DPRD hanya memfasilitas aspirasi masyarakat dan merekomendasikan ke Pemkab, yang berhak membatalkan izin adalah Pemkab. “Kami menganggap pihak perusahaan kurang melakukan sosialisasi, sehingga mendapat protes dari masyarakat, makanya sampai saat ini PT Malta masih Status quo (dilarang melakukan aktivitas.red),” kata Kembuan.
Sesuai aturan, menurut Kembuan, satu bulan setelah penerbitan Amdal pihak perusahaan harus mengumumkan kepada masyarakat luas melalui Media Massa. “Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh PT Malta. Itu berarti Amdal diperoleh tidak sesuai prosedur. Untuk itu kami menganggap izin PT Malta bermasalah,” tandas Herman. (iyon )