Dugaan Kasus Tipikor TPA Bolmut Kasi Pidsus:Tersangka Bisa Saja Bertamba, Bisa Saja Tidak

0
244

TNews, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuapten Bolaang Mongondow Utara, terus melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tahun 2009 yang merugikan keuangan daerah
senilai Rp 768.110.000.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus)  Kejari Bolmut   Wiwin B Tui, SH, ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya Kamis (26/03/2020). “Saat ini kami terus  melakukan penyidikan kasus dugaan Tipikor pengadaan tanah TPA, dan sudah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kasi Pidsus.

Disampaikan juga Kasi Pidsus, pihaknya baru-baru ini telah memperpanjang masa penahanan kepada empat orang tersangka, selama 40 hari.
“Masa penahanan masi diperpajang selama 40 hari, karena masi perlu penyidik masi perlu pemeriksaan kepada empat tersangka, “ungkap Kasi Pidsus.

Sementara itu ketika ditanyakan apakah ada ketambahan tersangka dugaan kasus Tipikor pengadaan tanah TPA tersebut, menurut Kasi Pidsus,  semua tergantung penyidikan yang sedang berjalan, berjalan.”Bisa saja bertamba tersangka, bisa saja tidak semua tergantung pengembangan pada penyidikan, “pungkas Kasi Pidsus.

Seperti diketahui Kejari Bolmut, dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan tahan TPA Tahun 2009, yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 768.110.000 dan sudah menetapkan empat orang tersangka yak ini  inisial RP, MSP, LD dan MHD.

Uphik M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.