Jokowi Tegaskan Penerapan Social Distancing dan Physical Distancing

0
202

TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar masyarakat menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan sosial dan physical distancing atau pembatasan fisik berskala besar.

Kebijakan tersebut untuk menangani pandemi virus corona di Indonesia, termasuk memutus rantai penyebarannya.

Jokowi berharap masyarakat bisa lebih disiplin, tegas, dan menerapkan kebijakan tersebut secara efektif.

Selain itu, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka, namun tetap menerapkan jaga jarak fisik. “Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020), dikutip dari siaran pers laman resmi presidenri.go.id.

Pemerintah juga akan menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha, dan pekerja informal.

“Ini nanti yang akan segera kita umumkan kepada masyarakat,” jelas Jokowi.

Jokowi juga meminta adanya aturan pelaksanaan social distancing yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Ia menegaskan, karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga, pihaknya akan memastikan adanya kesamaan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah. “Saya berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat-pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama.”

“Semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada,” imbuh Jokowi. Sementara itu, melalui akun Instagram juru bicara presiden @fadjroelrachman, Senin, Jokowi meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan lebih tegas.

“Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.

Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19.

Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait,” tulis Fadjroel Rachman.

Sumber : Tribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.