TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Berdasarkan rapat koordinasi yang digelar pada tanggal 31/ agustus/ 2013 bertempat dibalai desa tungoi I, yang dipimpin langsung oleh sangadi tungoi I dan ketua BPD, dan dihadiri imam maupun seluruh pegawai syar’I desa tungoi I. dalam rapat tersebut terungkap bahwa imam desa tungoi I Tandi Dao diduga bertindak sendiri dalam mengelola keuangan Zakat Fitrah tahun 2013, tanpa mengundang pegawai syar’I maupun pengurus UPZ ( Unit Pengumpul Zakat).
Dengan adanya tidakan imam demikian, maka hingga saat ini seluruh pegewai syari’I dan pengurus UPZ (unit pengumpul zakat) belum mengetahui jumlah zakat fitrah tahun 2013/1434 H. selain Imam, dalam pembahagianpun, imam Tandi Dao dianggap bertindak TAK adil dalam pembagian zakat fitrah, baik kepada fakir miskin dan anak-ank yatim, begitu pula dengan pegawai syar’I dan anggota badan Amil Zakat.
Data ini berhasil dihimpun harian media ini rabu (1/10) 2013 berdasarkan list undangan yang diberikan oleh 8(delapan) nama tokoh agama desa tungoi I beserta tanda tangan yang berinisial DK,SA,OO,AP,MM,STL,HD,MI. melalui tembusan ketua BTM dan ketua UPZ (unit pengelola zakat) desa tuingoi I “mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian zakat tersebut, seperti yang dikatakan imam (Tandi Dao red) dirinya telah memberikan zakat fitrah sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ditambah satu karung beras kepada panti asuhan pononiungan, setelah di cek ke panti Asuhan, ternyata hanya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 karung beras.”
“selain itu, Ke 8 (delapan) tokoh agama desa tungoi I ini meminta, agar supaya kiranya sangadi desa tungoi I bersama ketua BPD untuk segera mengelar rapat kembali dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Islam Desa tungoi I, dan meminta pertanggung jawaban Imam Tandi Dao mengenai pengelolaan dan penyaluran keuangan zakat fitrah tersebut,sekaligus memberhentikannya sebagai Imam desa tungoi I.” ujar Dj K.
Ditempat terpisah, kamis (17/10/2013) sekitar pukul 14.00 kemarin, imam Tandi Dao mengatakan “saya tidak pernah melakukan tidakan seperti dugaan masyarakat diatas, karena hingga saat ini semua data-data penerimaan zakat fitrah,zakat mall,dan sebagainya dari tiga mesjid di desa tungoi 1 masih ada pada saya, dan saya siap untuk mempertanggung jawabkannya”, ujar imam tandi
Lanjutnya lagi “mengenai dana yang disumbangkan di panti asuhan Pononiungan yang jumlah uang Rp 1.000.000. ditambah dengan 1 karung beras, dengan total keseluruhan Rp 1.480.000, itu memang benar tetapi sisa anggaran itu masih terbungkus sampul amplop yang jumlahnya masih ada sekitar enam juta lebih, sementara kalo dana tersebut akan dibagikan kepada imam-imam yang ada, kita sudah melanggar norma agama, dimana dana yang disumbangkan kepada masyarakat miskin dan anak yatim lebih kecil ketimbang pegawai syari’i yang jumlahnya lebih besar, sehingga pada rapat koordinasi lalu saya mengatakan sudah tidak ada lagi sisa anggaran, dan hal itu saya komunikasikan dengan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, rencananya sisa dana itu akan digunakan untuk perbaikan mimbar mesjid yang kondisinya sudah tidak layak pakai lagi”tukas Tandi Dao Imam Desa Tungoi 1. (uncong)