Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Bolsel Tuntas 100 Persen

0
89
Marzansius Arvan Ohy, SSTP

TNews, BOLSEL –  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), per tanggal 30 Maret 2020  sudah mencapai 100 persen.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, Marzansius Arvan Ohy SSTP mengatakan, dasar  LHKPN tersebut yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN serta Per KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Perbup Nomor 86 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Bolsel. “Dimana setiap tahunnya telah ditetapkan pejabat-pejabat yang wajib lapor LHKPN,”ungkap Sekda, Kamis (02/04/2020).

Lanjut Sekda, sesuai ketentuan yang dimaksud, wajib Lapor LHKPN tahun 2019 batas penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2020.  “Berdasarkan Laporan Monitoring Kepatuhan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Bolsel sendiri sebanyak 125 orang wajib Lapor baik Bupati, Wakil Bupati dan seluruh pimpinan OPD, Pengelolah keuangan daerah, inspektorat dan Bagian PBJ, telah Mencapai 100 persen,”Jelas Sekda.

Sekda menambahkan, untuk LHKPN DPRD Bolsel Juga berdasarkan rekapan kepatuhan dari KPK telah mencapai 100 persen. “Dimana wajib lapor sebanyak 20 anggota DPRD,”Tandasnya.

 

Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.