TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya, menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu, tahun 2012 lalu. Yang dikonsultasikan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kotamobagu, Jumat (18/10).
Menurut, Abdullah Mokoginta Kepala Dinas Pendaparan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, meskipun ada beberapa catatan terhadap ranperda. Namun, Tim Evaluasi menerima. usalan rancangan tersebut. “Memang ada beberapa catatan yang disampaikan Tim Evaluasi tapi pada dasarnya mereka menerima semua,” ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari tim Pemkot dan DPRD, Pemprov Sulut bisa memahami lambatnya pemasukan ranperda itu. “Tim Evaluasi sangat memahami kesibukan Pemkot dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil, pada bulan Juni lalu,” tutur Abdullah. Abdullah menambahkan, setelah usai menggelar konsultasi itu Pemkot Kotamobagu tinggal menunggu pemerbitan surat keputusan (SK) Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu 2012. Dengan demikian, Ranperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda.
” Setelah pelaksanaan Evaluasi ini. Maka, Pemkot fokus pada penetapan KUA PPAS perubahan dan draf RKA perubahan,” pungkasnya. (dar)