TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian antar waktu (PAW) kepada Yulianto Dotulong oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Hary Sarundajang. Dengan nomor 243 tertanggal 10 Oktober 2013. Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) kotamobagu berencana akan menggelar paripurna PAW Rabu (23/10) besok.
Ishak Sugeha ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kotamobagu mengatakan, bahwa tembusan SK PAW tersebut telah dismpaikan ke DPRD. “Jika tidak ada aral melintang pelaksanan Paripuna akan digelar hari Rabu (Besok,red),” kata Ishak.
Meski demikian Ishak mengatakan, mereka masih menunggu hasil krapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu yang digelar Senin (21/10). “Pelaksanaan Paripurna Pelantikan akan dibicarakan dalam Banmus hari ini (Kemarin,red). Kemungkinan akan digelar bersamaan dengan Paripurna penetapan KUA _PPAS perubahan,” ucap Ishak.
Terpisah Yulianto Dotulong saat dihubungi Wartawan via telpon genggamnya mengatakan, jika dirinya menerima PAW tersebut, karena dia sendiri yang mengajukan pengunduran diri. “Saya menerima proses PAW itu. Bahkan, saya mendesak agar segera dilakukan pelatikan agar tidak mengganggu aktifitas politik Saya kedepan,” ujar Yanto sapaan akrab Yulianto.
Diketahui, yang akan menggantikan Yanto sebagai wakil Rakyat di Gedung DPRD Kotamobagu. yakni, Marnes Manatar. (dar)