ADVETORIAL, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Propemperda yang diparipurnakan, Kamis (06/02/2020) di ruang paripurna Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD, Fuad Landjar, SH yang memimpin jalanya paripurna menyatakan bahwa penetapan Propemperda tersebut sudah melalui Badan Musyawarah (Banmus). “Penetapan Propemperda untuk mewujudkan sistim hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis,”ucap Fuad.
Pada penyampaian laporan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Richie Hadji Ali mengatakan Perda tahun anggaran 2020 ada 11 prioritas yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). “Mengingat peran Perda sangat penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda) maka penyusunan perlu diprogramkan sesuai dengan yang dipersyaratkan,” jelas Richie.
Sementara, Bupati Boltim Sehan Landjar, SH dalam sambutannya mengatakan, fungsi DPRD mempunyai wewenang untuk membahas Ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun sebaliknya, guna menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis sebagai landasan yuridis formal bagi pemda, untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga tercipta clean and good governance.
“Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan perda yang mengikat antara pemda dan DPRD. Perda memegang teguh peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, karena perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan pada pasal 18 ayat 6 UUD 1945 sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan undang – undang yang lebih tinggi,” jelasnya.
Acara di akhiri dengan penandatanganan dokumen penetapan Propemperda oleh Bupati dan Ketua DPRD Boltim yang disaksikan oleh, Wakil Bupati Boltim Drs. Rusdi Gumalangit, Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka, Sekretaris DPRD Ade Herly Mokodompit, Wakil Ketua I DPRD Boltim Medy Lensun, Wakil Ketua II Muhammad Jabir, seluruh anggota DPRD Boltim, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur Forkopimda, serta Pemerintah Kecamatan dan Seluruh Kepala Desa atau Sangadi bersama BPD. (Adv)