Bawaslu Minut Nonaktifkan Badan Adhoc

0
36

Buntut Penundaan Tahapan Pilkada

TNews, MINUT– Antisipasi dan langkah mendukung penanganan pesebaran Virus Corona atau Covid 19, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut), melakukan penonaktifan Badan Adhoc dan Panwascam yang telah dilantik dan tersebar di 10 kecamatan se Minut.
Penonaktifan ini adalah imbas dari tertundanya tahapan Pilkada 2020, akibat terjadinya bencana non alam yakni berjangkitnya virus corona di tanah air.
Penonaktifan badan adhoc adalah tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret, tentang pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta Panwaslu kelurahan/desa.
Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail menuturkan, dinonaktifkan sementara badan adhoc sesuai surat edaran, karena penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Penonaktifan badan adhoc mulai berlaku pertanggal 1 April 2020,” kata Maman, Senin (30/03/2020).
Ismail juga mengatakan, dalam surat edaran itu sudah jelas bahwa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.
“Sementara untuk Bawaslu Kabupaten, diminta untuk melakukan pemetaan terhadap situasi terkini terhadap perkembangan wabah Covid-19 yang berdampak terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini,” ujar Ismail.
Selain dibekukan, pembayaran honorarium badan adhoc ini juga dihentikan.
“Pada masa penundaan, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium, sebab belum beraktivitas, terkecuali ada uang oprasional yang nanti diberikan,” tuturnya. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.