Ismail : KPU Tunda Tentu Bawaslu Juga Menunda
TNews, Minut – Koordinator Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rahman Ismail SH mengatakan berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, terkait pencegahan wabah covid-19, Bawaslu Minut menunda pengawasan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2020.
“KPU menunda tahapan berarti secara otomatis Bawaslu menunda tahapan pengawasan. Karena yang diawasi Bawaslu adalah tahapan yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Rahman, Kamis (26/03/2020).
Menurut Rahman, kebijakan yang ambil lembaga KPU ini terkait penundaan Tiga tahapan besar dalam Pilkada 2020 ini, guna mengatisipasi penyebaran wabah Covid -19. Tahapan yang ditunda yaitu, Pelantikan PPS, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseoranagan dan data pemilih.
“Keputusan KPU ini bagian dari mengimplentasikan edaran dan intruski pemerintah untuk melakukan Pshycal Distancing. Walaupun ditunda kita tetap bekerja dan berkoordinasi,” kata Maman sapaan akrab komisioner berlatar belakang wartawan ini.
“Kami tetap bekerja dan melakukan koordinasi secara online,” jelasnya .(PCV)