Jangan Sebar Fitnah! Pemkot Kotamobagu Tak Larang Warung Berjualan

0
426
Kepala Disperdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Herman Aray, (Foto: Totabuan.News/ Neno Karlina).

TNews, KOTAMOBAGU – Demi memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, pemerintah berencana akan membatasi waktu pusat-pusat perbelanjaan di wilayah Kotamobagu. Dikarenakan, pusat perbelanjaan seperti toko, supermarket, dan pasar menjadi tempat berkumpul orang banyak, yang rawan dengan penyebaran virus korona.

Namun menurut keterangan Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu Herman J Aray, hanya pusat perbelanjaan seperti toko, supermarket dan pasar yang waktu operasionalnya dibatasi sampai sore hari. “Sedangkan warung-warung kecil di kampung-kampung itu tidak dilarang. Mereka boleh buka sampai malam hari. Begitu juga dengan penjual gorengan, martabak, mereka diberi waktu sampai jam 8 malam,” ujar Aray.

Akan tetapi kata Aray, surat edaran rencana pembatasan waktu tersebut belum disetujui wali kota. “Sampai sekarang masih bersifat wacana, surat edaran belum ditantangani wali kota,” tegasnya.

Disisi lain Aray mengimbau kepada masyarakat jangan mudah termakan informasi hoax atau fitnah yang sengaja menyudutkan pemerintah kota. “Pemerintah sedang berupaya keras agar virus corona tidak mewabah di masyarakat Kotamobagu,” tutup Aray.

 

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.