TNews, KOTAMOBAGU – Tindakan untuk 7 warga Kotamobagu peserta Jemaah Tabligh (JT) alumni Gowa, Sulawesi Selatan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
“Saya sudah jelaskan sebagaimana keterangan saya di sejumlah media, terkait hasil dari rapid test tersebut.
Sudah dijelaskan kepada mereka bahwa Rapit Test bukan alat diagnosa, tapi merupakan alat screening yang ketika dia positif bukan berarti kita sudah langsung vonis dia menderita Covid-19. Nah, kita kan masih tunggu hasil swab.
Dan itu sudah djelaskan kepada mereka. Jadi salahnya di mana dan mereka setuju soal itu,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, Selasa, (14/04/2020).
Diketahui, sejumlah JT mendatangi kantor Dinkes untuk melakukan protes. Meski demikian, akhirnya mereka bisa menerima penjelasan dari dinas terkait.
Neno Karlina