ADVETROIAL, BOLMONG — Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus berupaya mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai salah satu wilayah di Indonesia sebagai tranmisi lokal.
Sejak Kamis (09/04/2020) lalu, pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk di wilayah Bolmong langsung diberlakukan dan berlangsung selama 1×24 jam.
Pos pengawasan aktif dijalankan oleh Pemkab Bolmong, masing-masing di Desa Poigar Kecamatan Poigar, di Desa Insil dan Mobuya Kecamatan Passi Timur.
Dasar pelaksanaan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk wilayah Bolmong ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bolmong nomor 800/setdakab/09/78/IV/2020 yang ditandatangani Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow tertanggal 8 April 2020.
Ini juga berdasarkan informasi resmi terkini Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tertanggal 7 April 2020, yang menetapkan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sebagai wilayah Indonesia dengan transmisi lokal Covid-19.
Satgas Gugus Tugas gabungan dari Pemkab Bolmong yakni BPBD, Dinkes Bolmong dibantu aparat Kepolisian dan TNI, menjaga pos di perbatasan Bolmong dan Minsel.
Setiap pengendara yang melintas diperikasa kesehatan bersama penumpang, dengan cara disemprot disinfektan, hingga diukur suhu tubuhnya.
Hal yang dilakukan itupun sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan. “Jika ada orang yang dideteksi mengalami kenaikan suhu badan, diarahkan untuk mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari. Nama dan alamat serta nomor teleponnya kami catat,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengenalian Penyakit (P2P) Dinkes Bolmong, Yusuf Detu,” Senin (13/04/2020).
Di pos penjagaan lain, di Desa Insil dan Mobuya Kecamatan Passi Timur, juga tampak dijaga ketat, dengan sistim buka tutup portal. Pos jaga melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengendara dan penumpang kendaraan yang melintas. “Kita selalu lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pelintas batas, baik yang masuk maupun keluar wilayah Bolmong,” ungkap Admi Lumenta selaku Kepala Puskesmas Imandi yang kala ditemui kebagian shift jaga di pos Desa Insil.
Pengamanan lainnya, lanjut dia, petugas kesehatan yang berjaga di pos tersebut, selain memeriksa suhu tubuh pelintas batas serta gejala-gejala lainnya, juga memberikan kartu kewaspadaan Covid-19 khusus bagi warga Bolmong yang keluar daerah sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah melewati pemeriksaan di pos jaga tersebut. “Karena daerah tetangga minta warga dari sini yang mau ke sana harus punya kartu kewaspadaan Covid-19, jadi kita data apa kondisi si pelintas batas dan dituliskan di kartu tersebut. Dan, kartu kewaspadaan Covid-19 masa berlakunya selama 1 hari,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pelintas batas juga dianjurkan untuk mengambil surat berbadan sehat di Puskesmas terdekat yang ditandatangani oleh dokter. “Harus dokter,” imbuhnya.
Senada, Sangadi Desa Mobuya Alfrits Lembong mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak diizinkan melintasi perbatasan. “Karena ada yang tidak jelas, setelah kita periksa KTP ternyata tujuan yang dikatakan berbeda dengan alamat yang ada di KTP,” tuturnya.
Oleh karena Mobuya adalah daerah hortikultura, pihaknya menyiasati agar transaksi jual beli dengan pembeli dari luar Bolmong tidak dilakukan di dalam desa. “Kita sudah siapkan satu tempat di luar perbatasan desa untuk pelaksanaan transaksi. Jadi, petani antar ke sana dan pembeli dari luar juga ambil di tempat tersebut, sehingga orang dari luar tidak sampai masuk ke Desa Mobuya,” tutupnya.
Sekadar diketahui, di pos jaga yang dibangun Pemkab Bolmong itu, dijaga ketat oleh pihak Kesehatan, Dishub, Polisi, TNI, Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta kelompok relawan yang dibentuk.
Imran Asiaw