TNews, BANYUMAS – Polresta Banyumas telah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di daerah tersebut. Para tersangka tersangka tersebut terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Ketiga orang yang telah dijadikan tersangka adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.
“Tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Kamis (15/4/2020).
“Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Berry mengungkap tersangka K (57) merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45) merupakan buruh dan perangkat desa.
“Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang),” kata AKP Berry melalui pesan singkat kepada wartawan tadi pagi.
Diwawancara terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sejumlah saksi juga masih diperiksa terkait kasus ini.
“Ada kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Dari yang tiga orang yang kita tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan-tambahan lain,” ujar Whisnu Caraka kepada wartawan di kantornya.
Whisnu juga mengungkap peran ketiga tersangka mulai dari menghalangi pemakaman hingga memprovokasi warga.
“Yang dua itu (Desa Glempang) untuk menghalangi pemakaman. Kemudian yang satu itu (Desa Kedungwaringin) memprovokasi masyarakat untuk menolak. Yang jelas, pada saat itu, yang di Desa Kedungwaringin, mereka mengumpulkan orang, kemudian melakukan penolakan itu,” urai Whisnu.
Sumber: Detik.com