Usulan PSBB Belum dikabulkan, Yasti : Tidak Menyurutkan Niat kami Perangi Covid-19 di Bolmong

0
181
Yasti Soepredjo Mokoagow

TNews, BOLMONG — Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diajukan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum dapat dikabulkan.

Hal itu dibuktikan Menkes RI, Terawan Agus Putranto melalui surat bernomor SR.01.07/Menkes/250/2020 tertanggal 14 April 2020 yang menyatakan, belum dapat diberlakukan PSBB di Kabupaten Bolmong sebagaimana pengajuan Bupati.

Menurut Terawan, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah maka wilayah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. “Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ungkap Menkes.

Lanjut dia, selain kriteria tersebut, penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. “Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainng serta memperhatikan pertimbangan daru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut belum dapat ditetapkan PSBB,” tuturnya.

Selanjutnya kata dia, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pemkab Bolmong tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19. “Dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow angkat bicara terkait belum dikabulkan pengajuan PSBB tersebut. “Iya PSSB ytidak dikabulkan di Kabupaten Bolmong. Namun tidak menyurutkan niat kami bersama masyarakat untuk memerangi penyakit Covid-19,” kata Yasti, Kamis (16/04/2020).

Bahkan kata Yasti, pemkab dan masyarakat bolmong patuh untuk menjalankan semua langkah-langkah dan protokol guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Seluruh desa di Bolmong kita selalu ingatkan agar setiap hari ada keamanan keliling, untuk mendata apakah ada orang-orang baru yang datang dari luar  daerah,” beberya.

Orang yang baru datang  kata mantan Ketua Komisi V DPR RI itu, harus diam di rumah guna melakukan isolasi mandiri. “Di desa-desa sudah tahu kalau ada orang baru yang datang itu harus isolasi mandiri, tapi bukan lagi 14 hari melainkan harus 30 hari. Karena, masa inkubasinya sudah panjang, lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.

Di sisi lain kata dia, nanti untuk pemulasaran jenazah akan disiapkan APD. “Untuk orang yang memakamkan itu akan disiapkan APD lengkap dan kita beri insentif Rp 1 juta per orang,” imbuhnya.

Bahkan, sebagai bukti keseriusan dalam mencegah dan menangani Covid-19, Pemkab Bolmong menghapus semua program-program yang dirasa tidak terlalu penting. “Seperti perjalanan dinas, makan minum, sewa kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan banyak pembangunan infrastruktur yang kita pending,” kata Yasti.

Untk itu, pihaknya mengimbau supaya masyarakat Bolmong agar tetap mematuhi anjuran pemerintah, sembari berharap agar wabah Covid-19 cepat berlalu. “Semoga wabah ini cepat berlalu, InshaAllah tahun depan kita boleh membangun kembali,” tutupnya.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses