TNews, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs Hi Depri Pontoh mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut yang nekat melaksanakan tugas luar (TL) dan melakukan mudik ditengah wabah corona.
“Jika ada ASN yang nekat kedapatan melakukan TL, dan mudik ditengah wabah corona ini, saya akan memberikan sanksi tegas dan berat, “tegas Bupati Bolmut, Kamis (23/04/2020).
Bahkan lanjut orang nomor satu di Kabupaten Bolmut ini, sanksi yang paling berat juga jika ada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan tugas luar daerah dan mudik tanpa izin pimpinan, baik itu mudik bulan Ramdhan maupun menyabut Idul Fitri.
” Untuk Kepala Dinas yang kedapatan TL dan mudik kita berikan sanksi berat antara lain bisa di copot dari jabatannya sebagai kadis. Dan begitu juga ASN akan diberikan sanksi penurunan pangkat hingga pemecetan,”tegas Bupati Bolmut.
Oleh sebab itu Bupati meminta agar petugas Posko Covid-19 diperbatasan untuk mendata dan memberikan laporan jika ada ASN keluar dari Kabupaten Bolmut.
“Himbauan kita sudah sampaikan untukĀ mencegah penyebaran virus Covid 19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19,”
Bupati menambahkan jam kerja ASN dilingkungan Pemkab Bolmut, sudah disesuaikan jam kerja selama bulan Ramadhan.
“Meski sudah disesuaikan jam kerja selama Ramadhan, namun wajib mentaati pelaksanaan Work From Home dengan tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah dan mudik,”pungkas Bupati Bolmut.
Uphik Mando