TNews, MAKASSAR – Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Risman Pasigai dituntut hukuman 10 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Risman dinilai terbukti mencemarkan nama baik mantan Bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.
“Menuntut terdakwa hukuman 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Lusia Pangalinan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/4/2020).
Sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Risman dipimpin hakim Zulkifli. Risman dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Adapun pertimbangan yang memberatkan besaran tuntutan, yakni Risman dianggap tidak mengakui perbuatannya mencemarkan nama baik Rusdin. Untuk hal yang meringankan, Risman bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Risman yang tidak bisa menghadiri persidangan diwakili oleh pengacaranya, Hery Syamsuddin. Dia memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
Sementara Rusdin mengaku menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kita hargai proses hukum yang sementara berjalan,” ucap Rusdin melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Syamsuddin.
Sebelumnya, Risman dilaporkan ke polisi karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, 26 Juli 2019 lalu. Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas.
Sumber: Detik.com