Hotel dan Restoran di Minut Tetap Harus Bayar Pajak

0
38
Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus D Macarau, SE.MM

Macarau : Edaran Penghapusan Pajak Belum Diterima dari Pusat

TNews, Minut – Antisipasi Pandemi Virus Corona atau Covid – 19 diprediksi bakal mempengaruhi bidang ekonomi, terutama bidang usaha Hotel dan Restoran, Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meminta Pemerintah yang ada di 10 daerah  tujuan wisata termasuk kabupaten Minahasa Utara, untuk menunda maupun tidak melakukan penagihan pajak kepada pengusaha Hotel dan Restoran.

Salah satu Hotel di Minut 

Pembebasan pajak oleh menteri Keuangan, terhitung Maret 2020 ini. Dan pemerintah pusat, telah menyiapkan dana kompensasi untuk 10 daerah tersebut sebesar 10 persen dari Cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, dengan total dana kompensasi mencapai Rp 3,3 triliun.

Suasana Salah Satu Restoran di Minut

Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui kebijakan itu, tetapi masih menunggu surat edaran dari kementerian terkait alokasi dan pencairan dana kompensasi akibat larangan penarikan retribusi pajak hotel, restoran dan rumah makan oleh daerah, termasuk Minut. “Pada prinsipnya, pemkab Minut tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Namun saat ini, proses penagihan pajak terkait tetap dilakukan menunggu keluarnya surat resmi dari pemerintah pusat yang mendukung kebijakan tersebut. Lagalitas sangat perlu dalam hal ini, sebab merupakan dukungan secara administrasi terhadap kebijakan tersebut, apalagi menyangkut timbulnya kompensasi untuk daerah nantinya,” ujar Macarau. (PCV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.