Macarau : Edaran Penghapusan Pajak Belum Diterima dari Pusat
TNews, Minut – Antisipasi Pandemi Virus Corona atau Covid – 19 diprediksi bakal mempengaruhi bidang ekonomi, terutama bidang usaha Hotel dan Restoran, Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meminta Pemerintah yang ada di 10 daerah tujuan wisata termasuk kabupaten Minahasa Utara, untuk menunda maupun tidak melakukan penagihan pajak kepada pengusaha Hotel dan Restoran.
Pembebasan pajak oleh menteri Keuangan, terhitung Maret 2020 ini. Dan pemerintah pusat, telah menyiapkan dana kompensasi untuk 10 daerah tersebut sebesar 10 persen dari Cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, dengan total dana kompensasi mencapai Rp 3,3 triliun.
Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui kebijakan itu, tetapi masih menunggu surat edaran dari kementerian terkait alokasi dan pencairan dana kompensasi akibat larangan penarikan retribusi pajak hotel, restoran dan rumah makan oleh daerah, termasuk Minut. “Pada prinsipnya, pemkab Minut tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Namun saat ini, proses penagihan pajak terkait tetap dilakukan menunggu keluarnya surat resmi dari pemerintah pusat yang mendukung kebijakan tersebut. Lagalitas sangat perlu dalam hal ini, sebab merupakan dukungan secara administrasi terhadap kebijakan tersebut, apalagi menyangkut timbulnya kompensasi untuk daerah nantinya,” ujar Macarau. (PCV)