TNews, KOTAMOBAGU – Pemilik toko Tita Kotamobagu rupanya memiliki sikap ‘kepala batu’ dan tak pernah kapok. Owner toko yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat itu seolah tak pernah lepas dari berbagai kesalahan.
Mulai dari persoalan penjualan komix yang sempat bermuara ke penegak hukum, monopoli minuman bersoda, bahkan kasus terbaru toko tita saat ini adalah dugaan melanggar surat edaran wali kota.
Toko Tita didapati melakukan kegiatan jual-beli saat malam hari, dimana dalam surat edaran Wali Kota hanya sampai pukul 16:00 WITA. Hal itu pun membuat pemeritah kota memberikan peringatan keras.
“Semalam kita dapati Toko Tita ini masih beroperasi pada malam hari, padahal sudah jelas berdasarkan himbauan pemerintah untuk tidak ada lagi aktifitas sesudah pukul 16:00,” ungkap salah satu Tim Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, pemilik usaha tersebut tidak memiliki kesadaran akan menaati himbawan pemerintah. “kami akan memberikan teguran dan sanksi keras kepada Toko Tita ini, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo mengatakan, sudah mengirimkan surat teguran kepada pemilik Toko Tita. “Tadi sudah kita kirimkan teguran karena lewat jam operasional sesuai edaran Wali Kota dan mulai hari ini Toko Tita akan kita pantau. Jika melanggar kembali, pasti akan langsung ditutup serta izin usahanya akan kita cabut,” ujar Noval.
Tim Totabuan News