Puluhan Toko Ini Disemprot Air Karena Nekat Buka Saat PSBB

0
1426

TNews, MAKASSAR – Sekitar 50 toko non-sembako di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tetap berjualan alias tak mengindahkan larangan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Puluhan toko ini pun disemprot air sehingga barang jualan dan para karyawan toko basah kuyup.

“Disemprot air langsung masuk ke tokonya beserta karyawannya,” ujar Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Makassar Irwan P kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Tim gabungan PSBB Makassar yang dipimpin langsung Kasatpol PP Makassar Imam Hud ini bergerak menertibkan pelaku usaha di sejumlah titik di Makassar, mulai sekitar pukul 15.30 Wita, Senin (27/4). Rute yang didatangi petugas, dari Jl Irian, Jl Tentara Pelajar, Jl Sulawesi, Jl Bulusaraung, Jl Masjid Raya, hingga Jl Bandang, Makassar.

Petugas pun mendapati sejumlah toko nonsembako, dari toko bangunan, toko mainan, toko alat pertanian, toko lampu, hingga berbagai toko lainnya, tetap buka. Alhasil, petugas melakukan penyemprotan ke dalam toko agar pelaku usaha jera.

“Kondisinya tetap buka, ramai. Menimbulkan antrean banyak orang yang berkunjung. Akhirnya terjadi kumpul-kumpul warga,” kata Irwan.

“Jadi banyak pelaku usaha yang tetap membandel. Makanya kita semprot air, kalau 50 toko saja itu dapat, bisa lebih,” imbuhnya.

Irwan menjelaskan tindakan pihaknya ialah memberikan hujan buatan, dalam artian air yang disemprotkan adalah air murni. Upaya itu disebutnya akan terus dilakukan sehingga para pelaku usaha betul-betul jera.

“Hari ini akan kita turun lagi. Titiknya masih kita kaji,” katanya.

Irwan juga menjelaskan setiap hari sedikitnya ada 100-an personel gabungan dari Satpol PP, polisi, TNI, Damkar Makassar, hingga BPBD Makassar, yang akan terus turun tangan menertibkan pihak-pihak yang tak tertib PSBB.

 

Sumber: Detik.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.