TNews, INTERNASIONAL – Setelah kota Shenzhen dan Zhuhai, kini Beijing menyusul dengan mengeluarkan larangan konsumsi daging hewan liar di kota tersebut.
Untuk melindungi kesehatan warganya dari serangan virus, pemerintah kota Beijing sudah mengeluarkan kebijakan terbaru. Mereka melarang perdagangan, perburuan hingga konsumsi daging hewan liar di sana.
Orang-orang yang melanggar kebijakan ini akan dihukum dan dikenakan denda. Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juni 2020.
Dilansir dari Global Times (29/04), Komite Tetap Kongres Rakyat di Beijing yang mengatur beberapa undang-undang menerbitkan kebijakan ini. Tujuannya untuk melindungi hewan liar.
Aksi memburu dan membunuh hewan liar serta menyantapnya akan dilarang dengan keras. Selain konsumsi, pemerintah Beijing juga melarang perdagangan atau pengiriman hewan liar termasuk produk olahannya.
Pihak katering, restoran, bar, kantin dan tempat makan lainnya kini sudah tidak boleh membeli atau mengolah menu makanan dari daging hewan liar.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pasar tradisional hingga toko online di Beijing. Tak hanya hewan liar seperti kelelawar atau pangolin saja, hewan liar air seperti ikan hiu dan sebagainya juga dilarang konsumsinya.
Pemerintah kota Beijing akan menyita semua daging hewan liar atau produk makanan penjual ketika ditemukan melanggar aturan. Dendanya bisa dikenakan lima kali lebih banyak dari pendapatan mereka menjual daging hewan liar. Ada juga denda sebesar 50,000 yuan (Rp 108 juta).
Selain untuk melindungi hewan liar dan kesehatan para warganya, pemerintah Beijing melakukan ini untuk mencegah virus corona dan virus lainnya.
Banyak peneliti yang mengklaim bahwa konsumsi daging hewan liar berkaitan erat dengan penyebaran virus Coronadi China.
Sementara itu pemerintah Beijing juga berencana untuk memonitor wilayah yang memiliki risiko tinggi penyebaran virus dari hewan liar. Seperti area peternakan hewan liar dan lainnya.
Menurut data yang ada, kota Beijing setidaknya memiliki lebih dari 500 jenis hewan liar dan dulu perburuan hewan liar merupakan hal yang biasa.
Sumber: Detik.com