TNews, BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Iskandar Kamaru Spt, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk keluar daerah ditengah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 100/406/IV/Sekr tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dan sesuai dengan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 serta Surat Edaran MenPAN-RB nomor 41 tahun 2020 dan SE MenPAN-RB nomor 36 tahun 2020.
Menurut top eksekutif di tanah bernuansa religgius tersebut, dikeluarkannya kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menjaga agar ASN beserta keluarganya tidak terkena Virus. “Ini juga merupakan langkah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke Bolsel,” kata Bupati.
Dikatakan Bupati, selain dilarang keluar daerah, ASN di Bolsel juga dilarang mengajukan cuti selama tanggap darurat Covid-19 masih berlangsung. “Kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting lainnya,”tutur Bupati.
Kamaru menegaskan, dirinya akan menerapkan sangsi bagi ASN yang melanggar aturan yang ditetapkan, “ASN yang melanggar bisa dikenai sanksi disiplin,” tutup Kamaru.
Gie