TOTABUANEWS.COM, Bolmong – KPU Pusat menurunkan data invalid untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bolmong. Sedikitnya, 27.397 Pemilih yang akan diperbaiki lagi oleh KPU Bolmong.
Senin (11/11/13), KPU Bolmong menggelar rapat kerja Penjelasan Mekanisme/Petunjuk Teknis verifikasi NIK bersama PPK dan PPS se-Bolmong. Rapat tersebut menindak lanjuti Surat Edaran (SE) nomor 756/KPU/XI/2013, perihal perbaikan NIK Invalid. Sebab, ditemukan 27.397 Pemilih Bolmong yang belum lengkap NIKnya. Dalam Raker tersebut Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel, menegaskan kepada PPK dan PPS untuk menindak lanjuti edaran tersebut, agar memenuhi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Penetapan DPT secara nasional 4 November silam, oleh Parpol dan Komisi II DPR RI sudah menerima, tapi oleh Bawaslu memberi syarat harus menuntaskan NIK Invalid secara Nasional 10,4 Juta Pemilih. Jadi ini persoalan Nasional yang ditingkat lokal juga harus dituntaskan,” kata Fahmi.
Ketua Divisi Data, Umum dan Rumah Tangga, KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto, menambahkan yang menjadi persoalan di DPT kali ini karena ada Pemilih yang tidak ada NIK, jadi diminta kepada PPK dan PPS agar turun langsung ke Pemilih yang dinyatakan Invalid tadi untuk mendata kembali.
“Jadi yang didata ulang hanya yang Invalid sesuai petunjuk surat edaran KPU,” kata Isnaidin.
Ketua PPK Poigar Lahmudin Sinadia mengatakan siap akan menindak lanjuti edaran tersebut. Diapun menambahkan dalam rapat ini dia mengajak PPS se-Poigar untuk mendengarkan penjelasan dari KPU dan operator Sidalih KPU Bolmong Wahyuni.
“Kami siap turun dan memperbaiki kekurangan, karena berhasilnya Pemilu 9 April mendatang adalah partipasi Pemilih,” ungkap Lahmudin. (Tim)