DPRD Kritik Aturan Rumah ODP-PDP Digaris Polisi

0
467

TNews, MEDAN – DPRD Medan mengkritik aturan yang menyebut rumah orang dalam pemantauan (ODP) Corona hingga pasien dalam pengawasan (PDP) ringan bakal dipasang police line atau garis polisi selama masa karantina rumah. Menurut DPRD, mereka yang dikarantina bukan pelaku kriminal.

“Sebenarnya kalau garis polisi tidak efektif itu dibuat. Cukup kalau dia PDP, sudah pasti, kita karantina saja langsung di hotel. Kalau dibuat garis polisi itu membuat orang jadi ketakutan, membuat masyarakat sekitar jadi ketakutan. Dia bukan kriminal kan, dia bukan kriminal atau terkait kasus hukum, bukan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, Senin (4/5/2020).

Dia menilai orang yang menjalani karantina rumah terkait Corona cukup diawasi secara ketat oleh kepala lingkungan atau aparat pemerintahan setempat. Dia menilai warga bakal patuh jika diberi pemahaman soal pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran corona.

“Di bawah pengawasan kepala lingkungan atau pemerintah setempat, kalau dia diisolasi mandiri, kasih keterangan, kesadaran, kita kasih jangka waktu. Kalau dia keluar kan bisa dipantau. Masyarakat pasti sadar dengan COVID-19 ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan cluster isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona sejak 1 Mei 2020. ODP hingga PDP dengan gejala Corona ringan bakal dikarantina di rumah dan rumahnya dipasangi garis polisi.

Aturan itu terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan. Perwal itu diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Dalam perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya, terdapat aturan soal karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas COVID-19 hingga TNI/Polri.

“Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan,” demikian isi Pasal 9 huruf d Perwal itu.

Selain itu, Perwal ini juga mengatur soal kebutuhan pokok warga yang menjalani karantina rumah bakal ditanggung oleh Pemko Medan. Masa karantina rumah, berdasarkan Perwal ini, dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.

 

Sumber: Detik.com

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.